Nama panjang:
| |
---|---|
Jenis | anti-terorisme, hukum kriminal internasional, hak dan kekebalan; hubungan diplomatik |
Dirancang | 14 Desember 1973 |
Ditandatangani | 28 Desember 1973[1] |
Lokasi | New York, Amerika Serikat |
Efektif | 20 Februari 1977 |
Syarat | 22 ratifikasi |
Penanda tangan | 25 |
Pihak | 180 |
Penyimpan | Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Bahasa | Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol |
Konvensi Perlindungan Diplomat (nama resmi: Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan terhadap Orang yang Dilindungi secara Internasional, termasuk Agen Diplomatik) adalah sebuah perjanjian anti-terorisme Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berisi beberapa prinsip tradisional tentang kebutuhan perlindungan para diplomat.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search