Konvensi Perlindungan Diplomat

Konvensi Perlindungan Diplomat
Nama panjang:
  • Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan terhadap Orang yang Dilindungi secara Internasional, termasuk Agen Diplomatik
Jenisanti-terorisme, hukum kriminal internasional, hak dan kekebalan; hubungan diplomatik
Dirancang14 Desember 1973
Ditandatangani28 Desember 1973[1]
LokasiNew York, Amerika Serikat
Efektif20 Februari 1977
Syarat22 ratifikasi
Penanda tangan25
Pihak180
PenyimpanSekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
BahasaTionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol

Konvensi Perlindungan Diplomat (nama resmi: Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan terhadap Orang yang Dilindungi secara Internasional, termasuk Agen Diplomatik) adalah sebuah perjanjian anti-terorisme Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berisi beberapa prinsip tradisional tentang kebutuhan perlindungan para diplomat.

  1. ^ Pertama kali ditandatangani oleh Amerika Serikat.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search